Untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pengaturan pelayanan maka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura melakukan upaya pembenahan terhadap standar pelayanan baik sistem, metode, program, sarana & prasarana maupun kompetensi sumber daya manusianya.
Sejalan dengan upaya tersebut, KBRI di Singapura telah menetapkan standar pelayanan yang mengacu pada standar manajemen mutu ISO 9001:2008 dengan harapan agar terwujudnya penerapan sistem kerja yang efektif dan efisien, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan.
Pengakuan penerapan Sistem Manajamen Mutu ISO 9001:2008 dari TUV-Nord Indonesia untuk unit pelayanan:
- Perlindungan WNI:
- Fasiltasi Perpanjangan Kontrak Kerja antara Penata Laksana Rumah Tangga dengan Majikan.
- Pelayanan Legalisasi Job Order.
- Pelayanan Akreditasi Agensi Singapura.
- Pelayanan Legalisasi Kontrak Kerja Bagi Calon PLRT Melalui On-Line System
- Kemigrasian:
- Pelayanan Paspor Berbasis SIMKIM.
- Pelayanan Visa Berbasis SIMKIM.
- Kekonsuleran:
- Pelayanan Pencatatan Kelahiran
- Pelayanan Pencatatan Pernikahan
- Pelayanan Legalisasi Terjemahan
- Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan (To Whom It May Concern) Pernikahan
- Pelayanan Legalisasi Surat Kuasa / Pernyataan Jual-Beli / Perjanjian / Kontrak Yang Ditandatangani / Diterbitkan Di Singapura Dan Akan Digunakan Di Indonesia)
- Perhubungan:
- Pelayanan Sijil Naik Turun (Sign On – Sign Off) pelaut