Sample Text

Penerapan Sistem Manajemen Mutu di KBRI Singapura



 

Untuk mengoptimalkan dan meningkatkan pengaturan pelayanan maka Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura melakukan upaya pembenahan terhadap standar pelayanan baik sistem, metode, program, sarana & prasarana maupun kompetensi sumber daya manusianya.

Sejalan dengan upaya tersebut, KBRI di Singapura telah menetapkan standar pelayanan yang mengacu pada standar manajemen mutu ISO 9001:2008 dengan harapan agar terwujudnya penerapan sistem kerja yang efektif dan efisien, sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum keterbukaan dan akuntabilitas pelayanan.

Pengakuan penerapan Sistem Manajamen Mutu ISO 9001:2008 dari TUV-Nord Indonesia untuk unit pelayanan:
  • Perlindungan WNI: 
    1. Fasiltasi Perpanjangan Kontrak Kerja antara Penata Laksana Rumah Tangga dengan Majikan. 
    2. Pelayanan Legalisasi Job Order. 
    3. Pelayanan Akreditasi Agensi Singapura. 
    4. Pelayanan Legalisasi Kontrak Kerja Bagi Calon PLRT Melalui On-Line System
  • Kemigrasian: 
    1. Pelayanan Paspor Berbasis SIMKIM.
    2. Pelayanan Visa Berbasis SIMKIM. 
  • Kekonsuleran: 
    1. Pelayanan Pencatatan Kelahiran
    2. Pelayanan Pencatatan Pernikahan
    3. Pelayanan Legalisasi Terjemahan
    4. Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan (To Whom It May Concern) Pernikahan
    5. Pelayanan Legalisasi Surat Kuasa / Pernyataan Jual-Beli / Perjanjian / Kontrak Yang Ditandatangani / Diterbitkan Di Singapura Dan Akan Digunakan Di Indonesia)
  • Perhubungan: 
    1. Pelayanan Sijil Naik Turun (Sign On – Sign Off) pelaut